Selasa, 17 Mei 2016

ANTI MENYONTEK DAN HINDARKAN TINDAKAN PLAGIAT

ANTI MENYONTEK DAN HINDARKAN TINDAKAN PLAGIAT

Prayitno

FKIP-UT - UPBJJ  Purwokerto

 

Abstrak

 

Telah membudaya dan  maraknya hasil Ujian Akhir Semester (UAS) di UPBJJ UT Purwokerto, yang dilakukan mahasiswa dengan cara menyontek dan plagiat terhadap hasil penulisan karya ilmiah. Diharapkan mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto mampu percaya diri dan jujur dalam mengerjakan soal UAS tanpa menyontek atau bantuan orang lain serta menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan terhindar dari tindakan plagiat. Pencegahan tindakan anti menyontek terhadap mahasiswa , antara lain: (1) patuhilah tata tertib UAS dari Universitas Terbuka dengan baik, (2) mahasiswa harus percaya diri dan jujur sehingga tidak menggantungkan pekerjaan/jawaban soal dari mahasiswa lain, (3) rancanglah jadwal belajar mandiri dalam waktu efektif  4 bulan per semester; (4) lakukan strategi belajar mandiri yang tepat dan baik (mengelola waktu, membaca cepat, merekam hasil baca/resume, dsb).sedangkan tindakan plagiat perlu dilakukan pencegahan dalam bentuk pengawasan terhadap karya ilmiah (Laporan PKP dan Laporan PKM) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat dan pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi. Di samping itu harus ada sanksi jika menyontek terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukuman dengan mendapatkan nilai E, sedangkan mahasiswa melakukan tindakan plagiat dan terbukti melakukannya akan memperoleh sanksi sebagai berikut: (1) teguran, (2) peringatan tertulis, (3) penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, (4) pembatalan nilai, (5) pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, dan (6) pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.

 

 

      Kata kunci: menyontek, plagiat,pengawasan,sanksi

 

 

 

 

 

 

A.    Pendahuluan

         Anda sebagai mahasiswa Universitas Terbuka – UPBJJ UT Purwokerto setiap semester  Anda akan menempuh Ujian Akhir Semester (UAS) dan kelak pada semester akhir akan menempuh mata kuliah karya ilmiah (karil) bagi mahasiswa non-kependidikan  atau mata kuliah Pemantapan Kemampuan Profesional (Laporan Penelitian Tindakan Kelas) dan Pemantapan Kemamapuan Mengajar (Laporan PKM) bagi mahasiswa kependidikan. Untuk ini dengan penuh tanggung jawab Universitas Terbuka  memberikan edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto tentang anti menyontek dan hindarkan tindakan plagiat.

            Tampaknya telah membudaya dan  maraknya hasil Ujian Akhir Semester (UAS) dengan cara menyontek dan hasil penulisan karya ilmiah dengan upaya tindakan plagiat, oleh karena itu mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto perlu dicegah jangan menyontek dan melakukan tindakan plagiat.

            Anda perlu menghargai dirinya sendiri karena dari hasil pekerjaan soal yang dikerjakan sendiri, jika belum puas karena hasil nilai yang Anda dapatkan, bisa Anda perbaiki pada semester berikutnya, demikian pula karya ilmiah yang dihasilkan dari  orang lain perlu Anda hormati sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis menyebutkan sumber rujukan, karena kejujuran intelektual tidak akan menurunkan bobot karya tulis (lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).

            Melalui tulisan ini diharapkan mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto mampu percaya diri dan jujur dalam mengerjakan soal UAS tanpa menyontek atau bantuan orang lain serta menghasilkan karya ilmiah dan laporan PKP (penelitian tindakan kelas)/laporan PKM yang berkualitas dan terhindar dari tindakan plagiat.

B.     Pengertian Menyontek dan Plagiat

1.      Pengertian Menyontek

      Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 1084)  mengatakan bahwa “menyontek adalah mengutip tulisan dan sebagainya sebagaimana aslinya”. Kemudian “menyontek adalah perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis”(Wayan, 2011:6 dalam Bower (1964) agusper.blogspot.com).

      Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa menyontek adalah mengutip hasil jawaban dari mahasiswa yang lain dengan cara tidak jujur dan curang agar dapat menghasilkan nilai yang baik pada setiap ujian akhir semester.

2.      Pengertian Plagiat

            Pertama kali Anda perlu memahami pengertian plagiat. Plagiat adalah “Perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” (Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 881) dinyatakan bahwa “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”. Maka secara tegas dapat diartikan bahwa plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.

C.    Ruang Lingkup Mencontek dan Tindakan Plagiat

1.      Ruang Lingkup Mencontek

      Berikut ini diuraikan ruang lingkup mencontek, antara lain:

a.      Melihat pekerjaan Lembar Jawaban Ujian (LJU) /Bahan Jawaban Ujian (BJU) dari teman sebangku atau teman yang lain kemudian dicontek hasil jawaban tersebut.

b.      Menyontek  hasil kiriman melalui tayangan HP.

c.      Menyontek jawaban yang ada dalam Buku Materi Pokok (modul).

d.     Mengakui jawaban orang lain sebagai hasil jawaban sendiri.

2.      Ruang Lingkup Tindakan Plagiat

            Berikut ini diuraikan ruang lingkup tindakan plagiat, antara lain:

a.     Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya;

b.    Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya;

c.     Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya;

d.  Mengakui tulisan orang lain sebagai tulissan sendiri;

e.     Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya;

f.     Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya tulis sendiri (lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).

D.    Faktor Terjadinya Tindakan Mencontek dan Plagiat

1.      Faktor Terjadinya Tindakan Mencontek

            Beberapa faktor pendorong terjadinya tindakan mencontek, antara lain:

a.       Belum memiliki Buku Materi Pokok (Modul)  atau  rendahnya minat baca /hanya dibaca sekilas sehingga terdorong untuk berindak mencontek LJU atau BJU temannya;

b.      Kurang percaya diri dari hasil belajar terhadap Buku Materi Pokok (Modul) yang telah dipelajarinya;

c.       Tidak jujur dalam mengerjakan soal LJU atau BJU;

d.      Kurang bisa mengelola waktu dalam belajar mandiri.

2.      Faktor Terjadinya Tindakan Plagiat

      Adapun faktor-faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat, antara lain:

a.       Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggung jawabnya, sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain;

b.      Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki;

c.       Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan;

d.      Kurangnya perhatian dari dosen terhadap persoalan plagiat (lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).

E.     Melakukan Tindakan Anti Menyontek dan Menghindari Tindakan Plagiat

1.      Melakukan Tindakan Anti Menyontek

            Beberapa upaya yang dilakukan Universitas Terbuka agar mahasiswa dapat melakukan tindakan anti mencontek, antara lain:

a.       Patuhilah tata tertib UAS dari Universitas Terbuka dengan baik;

b.      Mahasiswa harus percaya diri dan jujur sehingga tidak menggantungkan pekerjaan/jawaban soal dari mahasiswa lain;

c.       Rancanglah jadwal belajar mandiri dalam waktu efektif  4 bulan per semester;

d.      Lakukan strategi belajar mandiri yang tepat dan baik (mengelola waktu, membaca cepat, merekam hasil baca/resume, dsb.).

2.      Menghindari Tindakan Plagiat

      Untuk menghindari tindakan plagiat terhadap mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto maka perlu dilakukan pencegahan dalam bentuk pengawasan, sebagai berikut:

a.       Karya mahasiswa (Laporan PKP dan Laporan PKM) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.

b.      Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.

c.       Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 dan Permendiknas No.17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis (Permendiknas No.17 Tahun 2010 Pasal 7).

 

Di samping upaya pencegahan tersebut mahasiswa perlu memahami cara merujuk  karya tulis orang lain. Menurut Rusna Ristasa dan Prayitno (2006: 21-23) sebagai berikut:

1.      Cara merujuk kutipan langsung:

a.       Kutipan kurang dari 40 kata

Kutipan yang berisi kurang dari 40 kata ditulis di antara tanda kutip (“ ….”) sebagai bagian terpadu dalam teks utama, dan diikuti nama pengarang, tahun, dan nomor halaman atau nama pengarang dapat ditulis secara terpadu dalam teks atau menjadi satu dengan tahun dan nomor halaman di dalam kurung. Contoh:

• Soebronto (1990: 123) menyimpulkan “ada hubungan yang antara faktor sosial ekonomi dengan kemajuan belajar”.

• Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “ada hubungan yang erat antara faktor sosial ekonomi dengan kemajuan belajar” (Soebronto, 1990: 123).

b.      Kutipan 40 kata atau lebih

Kutipan yang berisi 40 kata atau lebih ditulis tanpa tanda kutip (“….”) secara terpisah dari teks yang mendahului, dimulai pada ketukan ke-6 dari garis tepi sebelah kiri, dan diketik dengan jarak 1 spasi. Contoh:

Aminuddin (1997: 3) dengan mengutip pendapat Dorothy menyatakan bahwa:

Perkembangan bahasa anak dikatagorikan atas: (1) tahap random     (0 – 1 tahun) ditandai dengan babling, (2) tahap unitari (1 – 2 tahun) ditandai dengan kalimat suku kata, (3) tahap perluasan ditandai dengan kalimat dua kata (3 tahun), tahap struktural (4 – 5 tahun) ditandai dengan kemampuan menggunakan kata-kata dan kalimat secara otomatis, (5) tahap kreatif (7 tahun - ….) ditandai dengan kemampuan anak menggunakan kata-kata abstrak dan kalimat untuk menyampaikan gagasan atau pendapat.

c.       Kutipan yang sebagian dihilangkan

Apabila dalam mengutip langsung ada kata-kata dalam kalimat dibuang maka kata-kata yang dibuang diganti dengan 3 titik. Contoh:

“Saat proses membacakan naskah bdrama dilakukan siswa, guru melaksanakan evaluasi proses guna mengetahui peningkatan siswa dalam membacakan naskah drama …” (Prayitno, 2000: 148).

2.      Cara merujuk kutipan tidak langsung

       Kutipan yang disebut secara tidak langsung adalah kutipan yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri tanpa tanda kutip dan terpadu dalam teks. Nama pengarang bahan kutipan dapat disebut terpadu dalam teks, atau disebut dalam kurung bersama tahun penerbitannya, jika memungkinkan nomor halaman disebutkan.

a.       Nama pengarang disebut terpadu dalam teks

Contoh:

Bendall dan Galili (1993: 22) menyatakan bahwa jika guru tidak memperhatikan pengetahuan awal siswa maka siswa akan mengalami kesulitan berikutnya.

b.      Nama pengarang disebut dalam kurung bersama tahun penerbitannya

Contoh:

Jika keberhasilan dalam membaca bacaan sastra sangat ditentukan oleh pengalaman dan pengetahuan sebagai prior knowledge yang telah dimiliki anak-anak sebelumnya (Aminuddin, 1995: 6).

                

F.     Sanksi Menyontek dan Melakukan Tindakan Plagiat

1.      Sanksi Menyontek

            Deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia, antara lain menyatakan bahwa perilaku menyontek merupakan bentuk tindakan tidak bermanfaat yang harus dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu UPBJJ UT dalam menyelenggarakan  UAS menentukan tata tertib peserta ujian antara lain mahasiswa tidak diperbolehkan menyontek pekerjaan teman yang lain/melihat HP tentang jawaban soal atau bekerja sama menyelesaikan ujian dengan siapapun. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukuman dengan mendapatkan nilai E.

2.      Sanksi Plagiat

Demikian pula dalam deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dinyatakan bahwa perilaku plagiat merupakan bentuk tindakan tidak bermanfaat yang harus dicegah dan ditanggulangi.

            Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 70 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, sebagai berikut:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau dipidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

            Sedangkan mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat dan terbukti melakukannya akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

1.Teguran;

2. Peringatan tertulis;

3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;

4. Pembatalan nilai;

5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;

6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;

7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan (Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010).

 

 

 

 

G.    Simpulan

            Budaya akademik perguruan tinggi sebagai totalitas nilai dan perilaku dalam kehidupan akademik harus dimaknai, dihayati, dan diamalkan oleh sivitas akademika yang bertumpu pada nilai utama karakter: jujur, cerdas, tangguh, dan peduli. Oleh karena itu mahasiswa UPBJJ UT dalam mengerjakan soal UAS dalam tiap semester harus bersikap anti menyontek dan menghindarkan/ anti plagiat dalam pembuatan karya ilmiah, laporan PKP (Penelitian Tindakan Kelas), dan laporan PKM.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

TIM Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

 

Mahasiswa dan Potensi Kultur Plagiat, dalam https://djarumbeasiswaplus.org/artikel/cuntent/74.

 

Panduan Anti Plagiarism, dalam lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327

 

Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Pemerintah dan Koordinator Kopertis Seluruh Indonesia. 2011. Deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Pemerintah dan Koordinator Kopertis Seluruh Indonesia “Anti Menyontek dan Anti Plagiat”.

 

Rusna Ristasa dan Prayitno. 2006. Panduan Penulisan Laporan Perbaikan Pembelajaran (Penelitian Tindakan Kelas). Universitas Terbuka-UPBJJ UT Purwokerto.

 

Wayan,2011. Budaya Mencontek di Kalangan Pelajar. Makalah. Dalam Agusper.blogspot.com

 

 

 

 

 

1 komentar:

  1. Betfair Casino App and Mobile App Review - JTM Hub
    Betfair 거제 출장마사지 Casino is the official application 군포 출장안마 of Betfair, an 수원 출장샵 established UK betting company. Betfair is 논산 출장마사지 an instant casino that has 양산 출장마사지 been operating since 2019.

    BalasHapus