ANTI MENYONTEK DAN HINDARKAN
TINDAKAN PLAGIAT
Prayitno
FKIP-UT - UPBJJ Purwokerto
Abstrak
Telah
membudaya dan maraknya
hasil Ujian Akhir Semester (UAS) di UPBJJ UT Purwokerto, yang dilakukan
mahasiswa dengan cara
menyontek dan plagiat terhadap hasil penulisan karya ilmiah. Diharapkan
mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto mampu percaya diri dan jujur dalam mengerjakan
soal UAS tanpa menyontek atau bantuan orang lain serta
menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan terhindar dari tindakan plagiat.
Pencegahan tindakan anti menyontek terhadap mahasiswa , antara lain: (1) patuhilah
tata tertib UAS dari Universitas Terbuka dengan baik, (2) mahasiswa harus
percaya diri dan jujur sehingga tidak menggantungkan pekerjaan/jawaban soal
dari mahasiswa lain, (3) rancanglah jadwal belajar mandiri dalam waktu
efektif 4 bulan per semester; (4) lakukan
strategi belajar mandiri yang tepat dan baik (mengelola waktu, membaca cepat, merekam
hasil baca/resume, dsb).sedangkan tindakan plagiat perlu dilakukan pencegahan
dalam bentuk pengawasan terhadap karya ilmiah (Laporan PKP dan Laporan PKM) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang
bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung
unsur plagiat dan pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah karya
ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda
atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi. Di samping
itu harus ada sanksi jika menyontek terjadi pelanggaran maka akan dikenakan
sanksi hukuman dengan mendapatkan nilai
E, sedangkan mahasiswa melakukan tindakan plagiat dan terbukti melakukannya
akan memperoleh sanksi sebagai berikut: (1) teguran, (2) peringatan tertulis,
(3) penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, (4) pembatalan nilai, (5) pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, dan (6) pemberhentian tidak dengan
hormat dari status sebagai mahasiswa.
Kata kunci: menyontek, plagiat,pengawasan,sanksi
A.
Pendahuluan
Anda sebagai mahasiswa
Universitas Terbuka – UPBJJ UT Purwokerto setiap semester Anda akan menempuh Ujian Akhir Semester (UAS)
dan kelak pada semester akhir akan menempuh mata kuliah karya ilmiah (karil)
bagi mahasiswa
non-kependidikan atau mata kuliah
Pemantapan Kemampuan Profesional (Laporan Penelitian Tindakan Kelas) dan
Pemantapan Kemamapuan Mengajar (Laporan PKM) bagi mahasiswa kependidikan. Untuk
ini dengan penuh tanggung jawab Universitas Terbuka memberikan edukasi dan sosialisasi
kepada mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto tentang anti menyontek dan hindarkan
tindakan plagiat.
Tampaknya telah membudaya dan maraknya hasil Ujian
Akhir Semester (UAS) dengan cara menyontek dan hasil penulisan karya ilmiah
dengan upaya tindakan plagiat, oleh karena itu mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto
perlu dicegah jangan menyontek dan melakukan tindakan plagiat.
Anda perlu menghargai dirinya
sendiri karena dari hasil pekerjaan soal yang dikerjakan sendiri, jika belum
puas karena hasil nilai yang Anda dapatkan, bisa Anda perbaiki pada semester
berikutnya, demikian pula karya ilmiah yang dihasilkan dari orang lain perlu Anda hormati sehingga tidak
perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya
ilmiah/karya tulis menyebutkan sumber rujukan, karena kejujuran intelektual
tidak akan menurunkan bobot karya tulis (lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).
Melalui tulisan ini diharapkan
mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto mampu percaya diri dan jujur dalam mengerjakan
soal UAS tanpa menyontek atau bantuan orang lain serta menghasilkan karya
ilmiah dan laporan PKP (penelitian tindakan kelas)/laporan PKM yang berkualitas
dan terhindar dari tindakan plagiat.
B.
Pengertian
Menyontek dan Plagiat
1. Pengertian Menyontek
Tim
Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 1084) mengatakan bahwa “menyontek adalah
mengutip tulisan dan sebagainya sebagaimana aslinya”. Kemudian “menyontek
adalah perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mendapatkan
keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis”(Wayan,
2011:6 dalam Bower (1964) agusper.blogspot.com).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
menyontek adalah mengutip hasil jawaban dari mahasiswa yang lain dengan cara tidak jujur dan curang agar dapat menghasilkan nilai
yang baik pada setiap ujian akhir semester.
2. Pengertian Plagiat
Pertama kali Anda perlu
memahami pengertian plagiat. Plagiat adalah “Perbuatan sengaja atau tidak
sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan
mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang
diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai” (Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010). Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2001: 881) dinyatakan bahwa “Plagiat adalah pengambilan
karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah
karangan (pendapat) sendiri”. Maka secara tegas dapat diartikan bahwa plagiat
adalah pencurian karangan milik orang lain.
C.
Ruang
Lingkup Mencontek dan Tindakan Plagiat
1. Ruang Lingkup Mencontek
Berikut
ini diuraikan ruang lingkup mencontek, antara lain:
a.
Melihat pekerjaan
Lembar Jawaban Ujian (LJU) /Bahan Jawaban Ujian (BJU) dari teman sebangku atau
teman yang lain kemudian dicontek hasil jawaban tersebut.
b.
Menyontek hasil
kiriman melalui tayangan HP.
c.
Menyontek jawaban yang
ada dalam Buku Materi Pokok (modul).
d.
Mengakui jawaban orang
lain sebagai hasil jawaban sendiri.
2. Ruang Lingkup Tindakan
Plagiat
Berikut ini diuraikan ruang lingkup
tindakan plagiat, antara lain:
a.
Mengutip
kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan
tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
b. Menggunakan
gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
c. Menggunakan
fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa
menyebutkan identitas sumbernya;
d. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulissan sendiri;
e.
Melakukan
parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa
mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya;
f.
Menyerahkan
suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya tulis sendiri
(lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).
D.
Faktor
Terjadinya Tindakan Mencontek dan Plagiat
1. Faktor Terjadinya
Tindakan Mencontek
Beberapa faktor pendorong terjadinya
tindakan mencontek, antara lain:
a.
Belum memiliki Buku
Materi Pokok (Modul) atau rendahnya minat baca /hanya dibaca sekilas
sehingga terdorong untuk berindak mencontek LJU atau BJU temannya;
b.
Kurang percaya diri
dari hasil belajar terhadap Buku Materi Pokok (Modul) yang telah dipelajarinya;
c.
Tidak jujur dalam
mengerjakan soal LJU atau BJU;
d.
Kurang bisa mengelola
waktu dalam belajar mandiri.
2. Faktor Terjadinya
Tindakan Plagiat
Adapun faktor-faktor pendorong terjadinya
tindakan plagiat, antara lain:
a.
Terbatasnya waktu untuk
menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggung jawabnya,
sehingga terdorong untuk copy-paste
atas karya orang lain;
b.
Rendahnya minat baca
dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki;
c.
Kurangnya pemahaman
tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan;
d.
Kurangnya perhatian
dari dosen terhadap persoalan plagiat (lib.ugm.ac.id/ind/? Page_id=327).
E.
Melakukan
Tindakan Anti Menyontek dan Menghindari Tindakan Plagiat
1. Melakukan Tindakan Anti
Menyontek
Beberapa upaya yang
dilakukan Universitas Terbuka agar mahasiswa dapat melakukan tindakan anti
mencontek, antara lain:
a.
Patuhilah tata tertib
UAS dari Universitas Terbuka dengan baik;
b.
Mahasiswa harus percaya
diri dan jujur sehingga tidak menggantungkan pekerjaan/jawaban soal dari
mahasiswa lain;
c.
Rancanglah jadwal
belajar mandiri dalam waktu efektif 4 bulan
per semester;
d.
Lakukan strategi
belajar mandiri yang tepat dan baik (mengelola waktu, membaca cepat, merekam
hasil baca/resume, dsb.).
2. Menghindari Tindakan
Plagiat
Untuk menghindari tindakan plagiat
terhadap mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto maka perlu dilakukan pencegahan dalam
bentuk pengawasan, sebagai berikut:
a.
Karya mahasiswa
(Laporan PKP dan Laporan PKM) dilampiri dengan surat
pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut
tidak mengandung unsur plagiat.
b.
Pimpinan Perguruan
Tinggi berkewajiban mengunggah karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan
perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan
oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
c.
Sosialisasi terkait
dengan UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 dan Permendiknas No.17 Tahun 2010 kepada
seluruh masyarakat akademis (Permendiknas No.17 Tahun 2010 Pasal 7).
Di samping upaya pencegahan tersebut mahasiswa
perlu memahami cara merujuk
karya tulis orang lain. Menurut Rusna Ristasa dan Prayitno (2006:
21-23) sebagai berikut:
1. Cara merujuk kutipan
langsung:
a.
Kutipan kurang dari 40
kata
Kutipan
yang berisi kurang dari 40 kata ditulis di antara tanda kutip (“ ….”) sebagai
bagian terpadu dalam teks utama, dan diikuti nama pengarang, tahun, dan nomor
halaman atau nama pengarang dapat ditulis secara terpadu dalam teks atau
menjadi satu dengan tahun dan nomor halaman di dalam kurung. Contoh:
•
Soebronto (1990: 123) menyimpulkan “ada hubungan yang antara faktor sosial
ekonomi dengan kemajuan belajar”.
•
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “ada hubungan yang erat antara
faktor sosial ekonomi dengan kemajuan belajar” (Soebronto, 1990: 123).
b.
Kutipan 40 kata atau
lebih
Kutipan
yang berisi 40 kata atau lebih ditulis tanpa tanda kutip (“….”) secara terpisah
dari teks yang mendahului, dimulai pada ketukan ke-6 dari garis tepi sebelah
kiri, dan diketik dengan jarak 1 spasi. Contoh:
Aminuddin
(1997: 3) dengan mengutip pendapat Dorothy menyatakan bahwa:
Perkembangan
bahasa anak dikatagorikan atas: (1) tahap random (0 – 1 tahun) ditandai dengan babling, (2) tahap unitari (1 – 2 tahun)
ditandai dengan kalimat suku kata, (3) tahap perluasan ditandai dengan kalimat
dua kata (3 tahun), tahap struktural (4 – 5 tahun) ditandai dengan kemampuan
menggunakan kata-kata dan kalimat secara otomatis, (5) tahap kreatif (7 tahun -
….) ditandai dengan kemampuan anak menggunakan kata-kata abstrak dan kalimat
untuk menyampaikan gagasan atau pendapat.
c.
Kutipan yang sebagian
dihilangkan
Apabila
dalam mengutip langsung ada kata-kata dalam kalimat dibuang maka kata-kata yang
dibuang diganti dengan 3 titik. Contoh:
“Saat
proses membacakan naskah bdrama dilakukan siswa, guru melaksanakan evaluasi
proses guna mengetahui peningkatan siswa dalam membacakan naskah drama …”
(Prayitno, 2000: 148).
2.
Cara
merujuk kutipan tidak langsung
Kutipan yang disebut
secara tidak langsung adalah kutipan yang dikemukakan dengan bahasa penulis
sendiri tanpa tanda kutip dan terpadu dalam teks. Nama pengarang bahan kutipan
dapat disebut terpadu dalam teks, atau disebut dalam kurung bersama tahun
penerbitannya, jika memungkinkan nomor halaman disebutkan.
a.
Nama pengarang disebut
terpadu dalam teks
Contoh:
Bendall
dan Galili (1993: 22) menyatakan bahwa jika guru tidak memperhatikan
pengetahuan awal siswa maka siswa akan mengalami
kesulitan berikutnya.
b.
Nama pengarang disebut
dalam kurung bersama tahun penerbitannya
Contoh:
Jika
keberhasilan dalam membaca bacaan sastra sangat ditentukan oleh pengalaman dan
pengetahuan sebagai prior knowledge yang
telah dimiliki anak-anak sebelumnya (Aminuddin, 1995: 6).
F.
Sanksi
Menyontek dan Melakukan Tindakan Plagiat
1. Sanksi Menyontek
Deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia, antara lain
menyatakan bahwa perilaku menyontek
merupakan bentuk tindakan tidak bermanfaat yang harus dicegah dan
ditanggulangi. Oleh karena itu UPBJJ UT dalam menyelenggarakan
UAS menentukan tata tertib
peserta ujian antara lain mahasiswa tidak diperbolehkan menyontek pekerjaan
teman yang lain/melihat HP tentang jawaban soal atau bekerja sama menyelesaikan
ujian dengan siapapun. Jika terjadi pelanggaran maka akan
dikenakan sanksi hukuman dengan mendapatkan nilai E.
2. Sanksi Plagiat
Demikian pula dalam
deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan
Tinggi Swasta seluruh Indonesia dinyatakan bahwa perilaku plagiat merupakan bentuk tindakan tidak bermanfaat yang harus
dicegah dan ditanggulangi.
Undang-undang
No.20 Tahun 2003 Pasal 70 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat,
sebagai berikut:
Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau dipidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat dan
terbukti melakukannya akan memperoleh sanksi sebagai
berikut:
1.Teguran;
2. Peringatan tertulis;
3. Penundaan pemberian
sebagian hak mahasiswa;
4. Pembatalan nilai;
5. Pemberhentian dengan
hormat dari status sebagai mahasiswa;
6. Pemberhentian tidak
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
7. Pembatalan ijazah
apabila telah lulus dari proses pendidikan (Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010).
G.
Simpulan
Budaya akademik
perguruan tinggi sebagai totalitas nilai dan perilaku dalam kehidupan akademik
harus dimaknai, dihayati, dan diamalkan oleh sivitas akademika yang bertumpu
pada nilai utama karakter: jujur, cerdas, tangguh, dan peduli. Oleh karena itu
mahasiswa UPBJJ UT dalam mengerjakan soal UAS dalam tiap semester harus bersikap
anti menyontek dan menghindarkan/ anti plagiat dalam pembuatan karya ilmiah,
laporan PKP (Penelitian Tindakan Kelas), dan laporan PKM.
DAFTAR PUSTAKA
TIM
Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Mahasiswa
dan Potensi Kultur Plagiat, dalam https://djarumbeasiswaplus.org/artikel/cuntent/74.
Panduan
Anti Plagiarism, dalam lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327
Pemimpin
Perguruan Tinggi Negeri/Pemerintah dan Koordinator Kopertis Seluruh Indonesia.
2011. Deklarasi Pemimpin Perguruan Tinggi
Negeri/Pemerintah dan Koordinator Kopertis Seluruh Indonesia “Anti Menyontek
dan Anti Plagiat”.
Rusna
Ristasa dan Prayitno. 2006. Panduan
Penulisan Laporan Perbaikan Pembelajaran (Penelitian Tindakan Kelas).
Universitas Terbuka-UPBJJ UT Purwokerto.
Wayan,2011. Budaya
Mencontek di Kalangan Pelajar. Makalah. Dalam Agusper.blogspot.com
Betfair Casino App and Mobile App Review - JTM Hub
BalasHapusBetfair 거제 출장마사지 Casino is the official application 군포 출장안마 of Betfair, an 수원 출장샵 established UK betting company. Betfair is 논산 출장마사지 an instant casino that has 양산 출장마사지 been operating since 2019.